Komisi V DPRD Jawa Barat Terima Aspirasi IDI Jabar Terkait Penangguhan Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan

- Kamis, 1 Juni 2023 | 11:20 WIB
Komisi V DPRD Jawa Barat menerima aspirasi IDI Jabar dan 4 organisasi profesi kesehatan lainnya terkait permintaan penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan.   (Humas DPRD Jabar)
Komisi V DPRD Jawa Barat menerima aspirasi IDI Jabar dan 4 organisasi profesi kesehatan lainnya terkait permintaan penangguhan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jabar, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Audiensi IDI Jabar diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Dr. H. Abdul Harris Bobihoe beserta Anggota diantaranya; Drs.H. Yod Mintaraga, MPA, Ali Rasyid,M.Sos dan H. Enjang Tedi, M.Sos di ruang Komisi V DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu 31 Mei 2023.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Dr. H. Abdul Harris Bobihoe menuturkan, audiensi dengan IDI Jabar dan 4 organisasi profesi kesehatan lainnya terkait permintaan penangguhan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Baca Juga: Mantap! Gaji PNS Ke-13 Cair Bulan Juni 2023, Berikut Uraiannya Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023

“Kami menerima audiensi dari IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya. Mereka menginginkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dihentikan, ditangguhkan," katanya.

Alasan penangguhan, karena mereka menilai proses penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan terburu-buru, tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan salah satunya IDI, dan banyak pasal yang justru akan merugikan penerima kesehatan yakni, masyarakat.

“Kami menerima audiensi dari IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya. Mereka menginginkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan dihentikan, ditangguhkan.

Baca Juga: Kalender Islam Juni 2023, Ini Jadwal Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Hingga Kapan Idul Adha 2023

"Karena dari mulai proses hingga substansi pasal (beberapa pasal) berdampak negatif, merugikan masyarakat, dan dianggap meresahkan bagi organisasi profesi kesehatan (IDI dan sebagainya),” tutur Abdul Harris Bobihoe.

Setelah audiensi ini, Komisi V DPRD Jawa Barat bakal segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikannya langsung ke pemerintah pusat.

Akan disampaikan melalui DPR RI khususnya komisi terkait dan melalui fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat RI mengingat pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan kewenangan pusat bukan daerah.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023, Ini Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Kota Banjar

“RUU Omnibus Law ini dibahas di DPR RI, jadi bukan kewenangan kami (DPRD Jawa Barat), tapi kami bisa menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan IDI Provinsi Jabar dan organisasi profesi kesehatan lainnya untuk disampaikan ke DPR RI, dan kami sebagai wakil rakyat tentu punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi ini,” katanya.

Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X