“Dalam memberikan bantuan hibah tentu ada aturannya, salah satunya harus berbadan hukum, dan karena Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat dibentuk karena inisiatif sendiri dan belum berbadan hukum. Kami mendorong mereka segera mendaftarkan organisasinya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat Ary Heriyanto, S.STP. ,M.M menambahkan, kesenian Kuda Renggong asal Kabupaten Sumedang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
Diharapkan setelah audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar eksistensi kesenian Kuda Renggong ini semakin besar kedepannya, karena ada dukungan dari pemerintah.
Sedangkan Ketua Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat, H Asep Daseng menambahkan, pihaknya sangat berharap aspirasi yang sudah disampaikan kepada Komisi V DPRD Jabara dapat terealisasi.
Baca Juga: Memo Hermawan Prihatin, Masih Banyak Kaum Muda Yang Tidak Hafal Pancasila
Aspirasi yang sudah disampaikan tersebut diantaranya; soal dukungan dan perhatian pemerintah kepada para pelaku kesenian Kuda Renggong lewat pembinaan, dukungan pendanaan melalui bantuan hibah.
Kemudian, pelibatan pelaku kesenian Kuda Renggong terhadap berbagai kegiatan demi eksistensi dan upaya pengembangan dan pelestarian.
“Harapannya, tujuan kami, aspirasi yang sudah tadi disampaikan semua terealisasi. Ada pengakuan, dukungan dan kepedualian dari pemerintah terhadap kami Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat,” harap Asep Daseng.***
Artikel Terkait
Setelah Sosialisasi Peraturan Daerah Tahap I, Ini Agenda DPRD Jawa Barat di Masa Sidang Ketiga Tahun 2022 2023
Berkaca Pada Provinsi Jawa Timur, Komisi V DPRD Jawa Barat Minta Pemprov lebih Sinergis di Dunia Pendidikan
Komisi V DPRD Jawa Barat Terima Aspirasi IDI Jabar Terkait Penangguhan Pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan
Komisi II DPRD Jawa Barat Soroti Kurangnya Anggaran Pelatihan Bagi Penghasil Hutan di Kabupaten Cirebon
Pastikan Masyarakat Mendapat Layanan Pendidikan, DPRD Jabar Pantau PPDB 2023 di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya