Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Jawa Barat Lakukan Pengembangan dan Pelestarian Kesenian Kuda Renggong

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:05 WIB
Sekretaris Komisi V DPRD Jabar meminta pihak Pemprov Jawa Barat mengembangkan dan melestarikan kesenian Kuda Renggong asal Kabupaten Sumedang.   (Humas DPRD Jabar)
Sekretaris Komisi V DPRD Jabar meminta pihak Pemprov Jawa Barat mengembangkan dan melestarikan kesenian Kuda Renggong asal Kabupaten Sumedang. (Humas DPRD Jabar)

“Dalam memberikan bantuan hibah tentu ada aturannya, salah satunya harus berbadan hukum, dan karena Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat dibentuk karena inisiatif sendiri dan belum berbadan hukum. Kami mendorong mereka segera mendaftarkan organisasinya,” ucapnya.

Baca Juga: Liburan Berkesan Dengan Kenyamanan Tirtagangga Hot Spring Resort Sambil Menikmati Keunikan Wisata Garut

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat Ary Heriyanto, S.STP. ,M.M menambahkan, kesenian Kuda Renggong asal Kabupaten Sumedang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.

Diharapkan setelah audiensi dengan Komisi V DPRD Jabar eksistensi kesenian Kuda Renggong ini semakin besar kedepannya, karena ada dukungan dari pemerintah.

Sedangkan Ketua Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat, H Asep Daseng menambahkan, pihaknya sangat berharap aspirasi yang sudah disampaikan kepada Komisi V DPRD Jabara dapat terealisasi.

Baca Juga: Memo Hermawan Prihatin, Masih Banyak Kaum Muda Yang Tidak Hafal Pancasila

Aspirasi yang sudah disampaikan tersebut diantaranya; soal dukungan dan perhatian pemerintah kepada para pelaku kesenian Kuda Renggong lewat pembinaan, dukungan pendanaan melalui bantuan hibah.

Kemudian, pelibatan pelaku kesenian Kuda Renggong terhadap berbagai kegiatan demi eksistensi dan upaya pengembangan dan pelestarian.

“Harapannya, tujuan kami, aspirasi yang sudah tadi disampaikan semua terealisasi. Ada pengakuan, dukungan dan kepedualian dari pemerintah terhadap kami Paguyuban Kuda Seni Jawa Barat,” harap Asep Daseng.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X