Gedung Putih Lawan Balik! Putusan Hakim Batalkan Tarif Trump, Pemerintah AS Ajukan Banding dan Siap Bertarung

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 30 Mei 2025 | 14:24 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (duduk)  (Instagram/whitehouse)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (duduk) (Instagram/whitehouse)

Mediapriangan.com - Pemerintah Amerika Serikat resmi bereaksi atas keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional yang membatalkan kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump.

Gedung Putih tidak tinggal diam dan memastikan akan menempuh jalur banding untuk mempertahankan kebijakan tersebut.

Langkah hukum ini disampaikan langsung oleh Direktur Dewan Ekonomi Nasional di Gedung Putih, Kevin Hassett, yang menegaskan keyakinannya bahwa putusan pengadilan lebih tinggi akan menguatkan posisi pemerintah.

Baca Juga: Trump Ultimatum Apple, Produksi iPhone Harus di AS, Jika Tidak Siap-Siap Kena Tarif Impor 25 Persen!

"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," ujar Kevin Hassett sebagaimana dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.

Pengadilan menilai bahwa saat menjabat, Trump melampaui batas kewenangannya ketika menetapkan kebijakan tarif yang luas terhadap sejumlah negara.

Dalam putusannya, pengadilan memutuskan pembatalan total terhadap tarif-tarif tersebut, termasuk penghentian permanen atas penerapannya.

Baca Juga: Gencatan Senjata India-Pakistan yang Diumumkan Trump Resmi Gagal, Perang Kembali Meletus Pagi Ini!

Tarif yang dibatalkan mencakup bea masuk sebesar 25 persen terhadap beberapa produk dari Meksiko dan Kanada, serta tarif dasar 10 persen atas sebagian besar barang impor ke Amerika Serikat.

Meski demikian, pengadilan masih memperbolehkan penerapan tarif sebesar 25 persen untuk mobil, suku cadang kendaraan, baja, dan aluminium.

Kebijakan tarif ini awalnya diluncurkan Trump lewat perintah eksekutif pada 2 April, dengan alasan untuk menegakkan prinsip dagang timbal balik terhadap mitra-mitra perdagangan AS.

Baca Juga: Yusril Ihza Bongkar Fakta, Tegaskan Tak Pernah Ada Perundingan Rahasia RI-Israel demi Keanggotaan OECD

Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, namun dapat dinaikkan untuk 57 negara yang dinilai memiliki defisit perdagangan signifikan dengan AS.

Selanjutnya, pada 9 April, Trump menyatakan bahwa tarif dasar 10 persen akan berlaku selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak merespons inisiatif negosiasi dari Amerika Serikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X