Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun, 1 WNI Tewas dan 2 Lainnya Diselamatkan, Diduga Jemaah Haji Ilegal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 1 Juni 2025 | 18:15 WIB
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - Ilustrasi, 3 WNI ditangkap, diduga mencoba lakukan haji ilegal.  (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)
Foto Ka’bah di Masjidil Haram - Ilustrasi, 3 WNI ditangkap, diduga mencoba lakukan haji ilegal. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

Sebelumnya, SM bersama sekitar 10 WNI lainnya sempat tertangkap dalam razia aparat keamanan Saudi.

Mereka dideportasi dari Makkah ke Jeddah. Namun, SM tetap mencoba kembali ke Makkah lewat jalur tak resmi, yang justru menjadi langkah fatal baginya.

Saat ini, jenazah SM masih berada di rumah sakit Makkah untuk proses visum.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji 6 Juni 2025, Kemenag Tegaskan 200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk Resmi

KJRI Jeddah telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban di Madura guna mempersiapkan proses pemakaman.

Peringatan Keras untuk Calon Jemaah

Konjen Yusron mengingatkan seluruh calon jemaah untuk tidak memaksakan diri mengikuti ibadah haji tanpa dokumen sah.

“Haji harus dijalankan secara sah dan sesuai aturan, jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang sehingga uang hilang, haji pun gagal,” tandasnya.

Baca Juga: Cuaca Makin Panas Saat Puncak Haji 2025, Ini 9 Imbauan Penting PPIH untuk Jemaah Indonesia agar Tetap Aman!

Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan pengawasan ketat terhadap jemaah yang mencoba masuk ke Makkah tanpa izin haji.
Jalur-jalur alternatif seperti melalui gurun diawasi ketat, termasuk dengan drone pemantau.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa ibadah, seberapapun niat baiknya, tetap harus dilakukan dengan mengikuti prosedur dan aturan resmi demi keselamatan semua pihak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X