Mediapriangan.com - Para kepala daerah di Indonesia tengah mengikuti program retret atau orientasi di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
Agenda ini berlangsung selama satu pekan, mulai 21 hingga 28 Februari 2025. Namun, tidak semua kepala daerah dapat hadir dalam kegiatan tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa sekitar 53 kepala daerah absen dari acara ini.
Dari jumlah tersebut, 47 orang tidak memberikan keterangan, 5 orang berhalangan karena sakit, dan 1 orang absen karena urusan keluarga.
Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retret akan Merugi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang turut hadir ke Magelang menyatakan jika kepala daerah yang absen akan merasakan kerugiannya sendiri.
“Kalau yang nggak mengambil bagian, ya rugi sendiri nanti,” kata Mendagri Tito saat konferensi pers di Kompleks Akmil pada Sabtu, 2 Februari 2025.
Mengenai permasalahan partai yang melarang kepala daerahnya mengikuti retret, Tito mengatakan jika agenda ini dilakukan untuk keperluan masyarakat di daerahnya masing-masing.
Ditambah lagi sebagai bentuk tanggung jawab kepala daerah kepada rakyatnya.
“Karena kepala daerah kan dia dipilih oleh rakyat dan harus dipertanggungjawabkan ke rakyat lagi,” ujarnya.
“Partai hanya kendaraan untuk bisa ikut dalam pemilihan, ketika dia terpilih tanggung jawab nomor satu bukan kepada partainya,” imbuh Tito.
Artikel Terkait
Retret Kepala Daerah Dipangkas, APBD Rp22 Juta Dikembalikan! Simak Skema Baru dan Siapa yang Kini Biayai Acara Ini
20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Retret ke Akmil Magelang atas Instruksi Megawati Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto
Kader PDIP di Jabar Galau! Prabowo Minta ke Retret, tapi Megawati Kasih Instruksi Tunda dan Siaga Panggilan Partai
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret Usai Hasto Ditahan, Begini Respons Kepala Daerah dan Dampaknya di Lapangan
Terungkap! Biaya, Fasilitas, dan Jadwal Retret 505 Kepala Daerah di Akmil Magelang yang Didanai Anggaran Kemendagri
53 Kepala Daerah Absen di Retret, Termasuk Kader PDIP! Apakah Bakal Kena Sanksi atau Cukup Diwakili Wakilnya?