Mediapriangan.com - Dunia hukum Indonesia tengah berduka atas wafatnya salah satu tokoh terkemukanya, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf.
Ia adalah suami dari jurnalis senior Najwa Shihab, yang meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei 2025, dalam usia 47 tahun.
Rencananya, jenazah almarhum akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kehilangan sosok Ibrahim menjadi duka mendalam tak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kalangan profesional hukum di Indonesia.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, turut hadir di rumah duka yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan kesannya terhadap almarhum sebagai pribadi yang baik dan profesional hukum yang cemerlang.
Baca Juga: Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Akibat Stroke Hemoragik, Ini Fakta dan Gejala Pendarahan Otak
"Saya bersaksi, dia orang yang baik dan juga lawyer yang hebat. Banyak perkara hukum korporasi besar yang beliau tangani. Insya Allah, husnul khotimah," ujar Sandiaga pada awak media.
Kiprah Panjang di Dunia Hukum
Meski tidak sering tampil di depan publik bersama sang istri, nama Ibrahim Sjarief sudah lama dikenal luas di ranah hukum.
Riwayat kariernya tercatat dalam sejumlah posisi penting di berbagai institusi hukum prestisius.
Ibrahim memulai karier hukumnya sebagai associate di firma Hadiputranto, Hadinoto & Partners pada tahun 1997 hingga 2000.
Artikel Terkait
Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Komdigi Minta Meta Hapus 30 Konten Serupa dan Perkuat Perlindungan Anak
IFG dan Jasindo Perluas Asuransi Pertanian, Lindungi Petani demi Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional
Makna Tersembunyi di Balik Tema Harkitnas 2025, Ternyata Jadi Pondasi Menuju Indonesia Emas di Tahun 2045!
Viral Pemblokiran Rekening Bikin Geger Warganet, PPATK Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Jual Beli Rekening
Ramai Rekening Terblokir karena Judol, PPATK Ungkap 2 Cara Resmi agar Dana Bisa Diakses Kembali oleh Pemilik
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Lebih Waspada Terhadap Jemaah Haji Indonesia Menurut Kemenag dan DPR RI