Wamendikdasmen Soroti Dugaan Jual-Beli Kursi SPMB Bandung 2025, Minta Hentikan Titipan Anak Pejabat di Sekolah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 18 Juni 2025 | 07:17 WIB
Wamendikdasmen RI Fajar Riza Ul Haq menanggapi dugaan titipan anak pejabat di SPMB Bandung 2025.   (Instagram.com/fajarrizaulhaq)
Wamendikdasmen RI Fajar Riza Ul Haq menanggapi dugaan titipan anak pejabat di SPMB Bandung 2025. (Instagram.com/fajarrizaulhaq)

 

 

Mediapriangan.com - Dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung tengah menjadi sorotan publik.

Isu tentang titipan anak pejabat atau orang kaya hingga dugaan jual-beli kursi siswa kembali mencuat di tengah proses seleksi masuk sekolah negeri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan sikap tegas pemerintah dalam menangani potensi kecurangan.

Baca Juga: KPK Soroti SPMB 2025, Temukan Potensi Suap, Gratifikasi hingga Pemalsuan Dokumen dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Dalam kunjungannya ke SMPN 7 Bandung pada Senin, 16 Juni 2025, Fajar menegaskan pentingnya integritas dalam sistem penerimaan siswa.

“Kami meninjau salah satu sekolah SMPN 7 Bandung, untuk memastikan proses SPMB nanti di Kota Bandung bisa berjalan lancar, tertib, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Fajar kepada awak media, dikutip Selasa, 17 Juni 2025.

Fajar secara tegas menyatakan bahwa praktik-praktik seperti titipan atau istilah jual beli bantal dan kursi dalam proses seleksi harus dihentikan.

Baca Juga: Skandal Jual Beli Kursi SPMB 2025 di Bandung Dibongkar, Diduga Capai Rp8 Juta per Siswa, Ini Kata Wali Kota Farhan

“Dan kami berharap (SPMB) bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku, tidak ada lagi kecurangan, tidak ada lagi istilahnya jual beli bantal atau apapun namanya, jual beli kursi. Kita harapannya berjalan fair,” imbuhnya.

Isu Lama yang Kembali Mengemuka

Fajar juga mengakui bahwa isu serupa muncul hampir setiap tahun, meskipun hingga kini belum ditemukan bukti hukum yang sahih.

“Itu isu tiap tahun juga, sejauh ini kita belum menemukan bukti karena kita berbicara dengan fakta hukum, nggak bisa karena katanya, sejauh ini kita belum menemukan indikasi ke arah itu,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X