KPK Periksa Lagi Muhamad Haniv, Eks Pejabat Pajak Diduga Pakai Jabatan untuk Biayai Bisnis Fashion Keluarga

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 17 September 2025 | 06:15 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, kembali diperiksa. (KPK)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, kembali diperiksa. (KPK)

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya ketika menjabat pada periode 2015–2018.

"Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 15 September 2025.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, pihak KPK belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan setelah pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Adam Deni Siap Datangi KPK Minggu Depan, Bongkar Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dan Pastikan Bukti Masih Aman

Modus Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan meminta sejumlah uang dari wajib pajak.

Dana itu disebut dipakai untuk mendukung bisnis fashion anaknya.

Dalam praktiknya, Haniv memanfaatkan jejaring di lingkungan DJP untuk mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada pengusaha tertentu.

Cara ini diduga menimbulkan konflik kepentingan karena menggunakan jabatan publik untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Heboh! KPK Pastikan Kasus Google Cloud Nadiem Makarim Jalan Terus, Siap Sinergi dengan Kejagung Soal Chromebook

Kasus yang Soroti Integritas DJP

Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut integritas institusi perpajakan. Sebagai pejabat publik, Haniv seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak, bukan justru memanfaatkannya untuk bisnis keluarga.

KPK menegaskan penyalahgunaan jabatan seperti ini dapat merusak kredibilitas DJP dan mengikis kepercayaan wajib pajak.

Publik Tunggu Langkah Tegas KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X