Dalam hal ini, masyarakat dapat mendatangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan dan melakukan pemutakhiran data.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat dapat memantau status data melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, Ini Syarat Penerima dan Penyebab Bantuan Bisa Dicoret
Belum Otomatis Dapat Bansos
Sebagai catatan, pengajuan melalui aplikasi tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk selanjutnya, Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN.
Sejauh ini, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan benar dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.***
Artikel Terkait
Cara Cek Bansos PKH 2026 Pakai NIK KTP, Jangan Panik Jika Belum Terdaftar karena Ada Faktor Desil
Cek Bansos Kemensos September 2026, Kenali Desil 1-10 dan Daftar Bansos yang Cair
Aksi 50.000 Buruh di Thamrin Berakhir Tertib, Andi Gani: Kami Sanggup Tembus HI, tapi Taat Aturan
Bansos Beras 30 Kg Cair September 2026, Cek Penerima dan 5 Penyebab Bantuan Belum Diterima