Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:15 WIB
Kabut asap karhutla masih berdampak pada warga di sejumlah wilayah. Pemerintah menilai penanganan masih mampu dilakukan tanpa status bencana nasional. (Threads)
Kabut asap karhutla masih berdampak pada warga di sejumlah wilayah. Pemerintah menilai penanganan masih mampu dilakukan tanpa status bencana nasional. (Threads)

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh keberadaan kebakaran, tetapi juga oleh tingkat kedaruratan dan kebutuhan penanganannya.

Dalam situasi karhutla, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa upaya pemadaman berlangsung efektif, sementara dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat ditangani secara memadai.

Baca Juga: Karhutla Kaltim dan Kalbar Ganggu Sekolah, Asap Picu ISPA hingga Pembelajaran Daring

Dampak Kabut Asap Jadi Perhatian

Di tengah belum ditetapkannya status bencana nasional, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan karhutla. Data mengenai luas lahan terbakar, kualitas udara, serta jumlah warga yang terdampak menjadi bagian penting untuk mengetahui situasi di lapangan.

Keterbukaan informasi juga dapat membantu masyarakat memahami tingkat risiko dan langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi paparan asap.

Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup dinilai hanya dari status bencana yang ditetapkan pemerintah. Efektivitas pemadaman, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan warga dari dampak kabut asap juga menjadi aspek penting.

Selama kebakaran dan kabut asap masih berdampak pada masyarakat, pemerintah perlu memastikan respons di wilayah terdampak berjalan sesuai kebutuhan, terlepas dari apakah karhutla telah ditetapkan sebagai bencana nasional atau belum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB
X