• Pejabat yang mengeluarkan perijinan
• Pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat
• Pejabat pembuat regulasi
Baca Juga: Memelihara Diri Menjaga Kesehatan Jiwa, KKN T UNIK Cipasung Bidik Para Santri
Selain itu, kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***