Pertemuan DPRD Jawa Barat dan DPRD DKI Jakarta, Berkolaborasi Dalam Pengelolaan Kepegawaian

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 6 September 2023 | 13:33 WIB
Pertemuan DPRD Jawa Barat dan DPRD DKI Jakarta, berkolaborasi dalam Pengelolaan kepegawaian pada Selasa, 4 September 2023.   (Humas DPRD Jabar)
Pertemuan DPRD Jawa Barat dan DPRD DKI Jakarta, berkolaborasi dalam Pengelolaan kepegawaian pada Selasa, 4 September 2023. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD Jawa Barat pada Selasa, 4 September 2023.

Kunjungan kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rangka menjajaki isu-isu pengelolaan kepegawaian. Kunjungan kerja ini disambut baik oleh Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat, Sadar Muslihat.

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat mengungkapkan pertemuan dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, fokus utama adalah diskusi seputar pengelolaan kepegawaian di kedua provinsi.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Sekretaris DPRD Jawa Barat, Barnas Adjidin Lanjutkan Kepemimpinan Ida Wahida Hidayati

"Pertemuan hari ini terutama membahas pengelolaan kepegawaian. Komisi A DPRD DKI Jakarta datang ke sini untuk mencari informasi dan data terkait pengelolaan kepegawaian," ungkap Sadar Muslihat.

"Mereka juga menanyakan tentang kekosongan jabatan di Provinsi Jabar, dan ternyata situasinya tidak jauh berbeda dengan Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Sadar Muslihat juga melanjutkan bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai gaji pegawai dan batasan usia pegawai non-ASN di Jawa Barat.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jawa Barat Dorong Anggaran Dinas Kehutanan Jabar Diprioritaskan dalam KUA-PPAS APBD 2024

"Kondisi di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat hampir serupa, namun ada perbedaan, seperti dalam hal gaji dan status pegawai non-ASN," katanya.

Terkait batasan usia pegawai non-ASN, regulasinya mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara gaji pegawai non-ASN di Jawa Barat disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

"Mereka sebut sebagai PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan). Gaji mereka disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di masing-masing daerah," jelas Sadar Muslihat.

Baca Juga: Festival Moro Borobudur 2023, Ini Jadwal Pagelaran Seni Budaya, Pameran UMKM Hingga Aksi Panggung Tiara Andini

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga menanyakan tentang program pertukaran pegawai dengan kota-kota di luar negeri yang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) sebagai sister city dengan Provinsi Jabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X