Sugianto juga menekankan bahwa sektor pariwisata, khususnya pengembangan desa wisata, sangat potensial untuk berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Bogor.
"Sektor pariwisata, khususnya pengembangan desa wisata, sangat potensial untuk berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Bogor," kata Sugianto Nanggolah.
Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Aturan tersebut tinggal diimplementasikan dengan baik.
"Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Sekarang tinggal mengimplementasikannya dengan baik," ujar Sugianto Nanggolah.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Lukmanudin Ar-Rasyid, menyatakan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk berkonsultasi mengenai upaya peningkatan PAD.
“Kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Bogor berkonsultasi untuk mencari langkah strategis agar PAD Kabupaten Bogor bisa meningkat setiap tahun, dan tidak hanya mengandalkan sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Lukmanudin Ar-Rasyid.***
Artikel Terkait
Sekretariat DPRD Jawa Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Gelar Diskusi Bahas Prosedur dan Implementasi Reses
Dua Agenda Strategis DPRD Jawa Barat, Pandangan Fraksi dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Prakarsa
Perda Ekonomi Kreatif Harus Disosialisasikan Secara Luas, Ridwan Solichin: Kunci Sukses Kesejahteraan Jawa Barat
Anggota DPRD Jawa Barat Dra Hj Tia Fitriani Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Sudi, Kabupaten Bandung
Upaya Optimalisasi Kinerja BUMD Jawa Barat, Kunjungan Komisi III DPRD ke Jakarta untuk Meningkatkan Kontribusi PAD
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Pembahasan Ranperda dan Pembentukan Pansus untuk Masa Sidang III Tahun 2023 2024