DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Bahas Pengesahan Propemperda 2025, Revisi Renja, dan Pelantikan PAW Anggota Dewan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 8 November 2024 | 19:53 WIB
DPRD Jabar resmi mengesahkan Propemperda 2025, merevisi Renja dan pelantikan anggota PAW pada Jumat, 8 November 2024.   (Humas)
DPRD Jabar resmi mengesahkan Propemperda 2025, merevisi Renja dan pelantikan anggota PAW pada Jumat, 8 November 2024. (Humas)

Baca Juga: Sinergi untuk Efisiensi Kinerja Anti-KKN, KPK Bersama Pemkab Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi

Revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat Jawa Barat.

Pelantikan Syahrir sebagai PAW Anggota DPRD Jawa Barat

Agenda terakhir dalam rapat paripurna ini adalah pengambilan sumpah jabatan Syahrir sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Syahrir menggantikan posisi BN Holik Qodratullah yang sebelumnya mengundurkan diri.

Baca Juga: Dari Karyawan Biasa Menjadi Pemilik TikTok, Perjalanan Inspiratif Zhang Yiming, Miliarder Dengan Kekayaan Rp722 Triliun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Syahrir akan menempati posisi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya dipegang oleh anggota terdahulu.

Dalam sambutannya, Buky Wibawa menyampaikan apresiasi atas dedikasi BN Holik Qodratullah selama bertugas di DPRD Jawa Barat, serta mengucapkan selamat bergabung kepada Syahrir.

“Kami berharap Bapak H. Syahrir, SE.M.IPOL, dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab, memberikan kontribusi nyata, dan bekerja optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.

Pelantikan ini sekaligus menandai kehadiran anggota baru DPRD Jawa Barat yang diharapkan mampu memperkuat kinerja lembaga legislatif tersebut dalam mengawal program-program strategis bagi pembangunan dan kesejahteraan di Jawa Barat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X