Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, DPR Khawatir Fresh Graduate Kehilangan Peluang Jadi PNS

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:58 WIB
Ilustrasi foto tes CASN - Respon DPR menanggapi usulan KORPRI menaikkan usia pensiun ASN hingga 70 tahun, soroti nasib fresh graduate.     (Instagram/bkngoidofficial)
Ilustrasi foto tes CASN - Respon DPR menanggapi usulan KORPRI menaikkan usia pensiun ASN hingga 70 tahun, soroti nasib fresh graduate. (Instagram/bkngoidofficial)

 

Mediapriangan.com - Usulan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tengah menjadi sorotan publik dan parlemen.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan bahwa aspirasi kenaikan usia pensiun ini telah disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB.

“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI,” ujar Zudan, dalam sambutannya saat pelantikan Dewan Pengurus KORPRI, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca Juga: Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional

Adapun rincian usulan Batas Usia Pensiun (BUP) meliputi:

Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

JPT Utama: 65 tahun

JPT Madya (Eselon I): 63 tahun

JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun

Eselon III dan IV: 60 tahun

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Daerah 2025 Capai Rp66,92 Triliun, Kemenkeu Ungkap Rincian Penyaluran per Provinsi dan Mekanismenya

Namun, usulan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa penambahan usia pensiun bisa memperlambat proses regenerasi birokrasi, yang berakibat minimnya peluang bagi lulusan baru untuk bergabung sebagai ASN.

“Kalau usia pensiun semuanya diperpanjang, maka fresh graduate akan semakin sulit untuk masuk sebagai PNS,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X