Dalam pemeriksaan, Indra mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
“Saya khilaf. Cemburu karena istri sering main TikTok dan banyak yang godain,” ujar Indra.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pendaftaran Seleksi Direksi Dua BUMD Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini
BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Sosialisasi Aplikasi JMO di PT Sansan Saudaratex Jaya, Permudah Klaim JHT Online
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB
SMA Negeri 5 Tasikmalaya Juara Piala by.U 2025, Langkah Awal Menuju Panggung Futsal Profesional Nasional
Jadwal Film Bioskop Transmart Tasikmalaya XXI Hari Ini, Ada Horor Rest Area, Kang Solah Hingga Rangga dan Cinta
Diam-diam Efektif! Kolaborasi Kejari Tasikmalaya - BRI Pulihkan Keuangan Negara hingga Rp5 Miliar