Siapa di Balik Tambang Ilegal Tasikmalaya Selatan? Pasir Harim Laut Diduga Mengalir ke 4 Stockfield

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Minggu, 15 Maret 2026 | 06:06 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supridi, mengakui praktik tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya Selatan memang terjadi di lapangan dan menjadi persoalan serius yang perlu penanganan. (Ilustrasi foto - by AI)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supridi, mengakui praktik tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya Selatan memang terjadi di lapangan dan menjadi persoalan serius yang perlu penanganan. (Ilustrasi foto - by AI)

Ironisnya, tanpa perencanaan tata kelola yang jelas, potensi tersebut justru menjadi celah bagi eksploitasi ilegal.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, aktivitas penambangan yang terjadi di kawasan pesisir Tasikmalaya Selatan, termasuk di wilayah Cikalong dan Karangnunggal, dalam beberapa waktu terakhir bahkan mulai memicu kekhawatiran masyarakat.

Warga khawatir pengerukan pasir di kawasan muara dan pesisir dapat mempercepat abrasi pantai, merusak ekosistem laut, hingga memicu ancaman banjir rob.

Baca Juga: Disorot Publik! Camat Cikalong Perintahkan Alat Berat Tambang Pasir Ilegal di Muara Harim Laut Ditarik

Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, jika dikelola secara legal dan terencana, sektor pertambangan galian C berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup besar bagi Kabupaten Tasikmalaya.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Diam-Diam di Muara Ciwulan Tasikmalaya

Karena itu, DPRD mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun masterplan pengelolaan tambang galian C yang terintegrasi dengan kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta sistem pengawasan yang ketat.

"Tanpa langkah tegas dari pemerintah, praktik tambang ilegal dikhawatirkan akan terus berlangsung dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan," ujar Andi.

Pihaknya menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal di Tasikmalaya Selatan.

Sebab, tegas Andi, jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin kekayaan alam pesisir Tasikmalaya akan habis dikeruk tanpa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X