Penyidikan Kasus Penyiksaan YTR di Bandung Menguat, Polisi Kantongi Keterangan 31 Saksi dan Temukan Alat Siksa

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:02 WIB
Kasus penyiksaan YTR di Bandung terus diusut. Polisi telah memeriksa 31 saksi dan menemukan alat siksa yang diduga digunakan pelaku. (Dok. Polri)
Kasus penyiksaan YTR di Bandung terus diusut. Polisi telah memeriksa 31 saksi dan menemukan alat siksa yang diduga digunakan pelaku. (Dok. Polri)

 

BANDUNG, Mediapriangan.com - Penanganan kasus penyiksaan YTR di Bandung memasuki tahap yang semakin mendalam. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyatakan telah mengumpulkan keterangan dari 31 saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, Taufik Hidayat, terhadap korban.

Pemeriksaan puluhan saksi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menyusun secara utuh kronologi dugaan penyiksaan yang disebut berlangsung dalam waktu lama. Seluruh keterangan kini dicocokkan dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan di sejumlah lokasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, informasi yang diberikan para saksi memiliki peran penting dalam memperkuat pembuktian perkara.

Baca Juga: Kondisi YTR Korban Penyekapan di Bandung Terus Membaik, Tim Dokter RSHS Fokus Pulihkan Fisik dan Psikis

"Jumlah saksi sebanyak 31 orang ini sangat berharga bagi penyidikan," tegas Hendra dikutip dalam keterangan resminya, pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut kepolisian, rekonstruksi telah dilaksanakan di tiga lokasi berbeda di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Selain mengandalkan 31 saksi, penyidik juga mengidentifikasi sejumlah benda yang diduga dipakai Taufik Hidayat saat melakukan penyiksaan YTR. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang terus didalami penyidik.

Baca Juga: Taufik Hidayat Ditangkap, Uang Sayembara Rp250 Juta Dedi Mulyadi untuk Korban YTR

"Keterangan saksi membantu penyidik memastikan penggunaan berbagai alat penyiksaan mulai dari pukulan tangan kosong," sebut Hendra.

"(Terdapat pula) helm, kaki meja besi, golok sesuai dengan fakta di lapangan," bebernya.

Polisi menilai kesaksian yang dihimpun sangat penting karena dugaan kekerasan terhadap korban tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung berulang selama bertahun-tahun. Akibat penyiksaan YTR tersebut, korban dilaporkan mengalami dampak yang sangat serius.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kini mengalami kebutaan total pada kedua mata, gangguan kemampuan berbicara, hingga kelumpuhan permanen. Kondisi itu menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami seluruh bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat.

Baca Juga: Manang Soebeti Ungkap Fakta Utang Pinjol YTR di Bandung, Korban Penganiayaan Disebut Sudah Lunas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X