Dugaan Keracunan MBG Berastagi, BGN Siapkan Sanksi Berat hingga Pemecatan Kepala SPPG Berstatus ASN

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 17 Agustus 2026 | 16:49 WIB
Dugaan keracunan MBG Berastagi ditindaklanjuti BGN. Kepala SPPG terancam sanksi berat hingga pemecatan jika terbukti lalai dalam kasus tersebut. (Instagram/sudaru_sudaryono - Threads/zumaahmad)
Dugaan keracunan MBG Berastagi ditindaklanjuti BGN. Kepala SPPG terancam sanksi berat hingga pemecatan jika terbukti lalai dalam kasus tersebut. (Instagram/sudaru_sudaryono - Threads/zumaahmad)

“Jangan nyawa orang jadi permainan. Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” sambungnya.

Baca Juga: Profil Celine Olivia, Pembawa Baki Paskibraka 2026 di Istana Negara yang Punya Prestasi Seni

BGN Buka Kemungkinan Kasus Dibawa ke Jalur Hukum

Selain menjatuhkan sanksi administratif, BGN juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran pidana.

Sudaryono mengatakan proses hukum harus berjalan apabila ditemukan penyalahgunaan atau tindakan yang memenuhi unsur pidana. Namun, ia menegaskan tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses investigasi selesai.

“Keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” imbuhnya.

“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” lanjutnya.

Baca Juga: Pulang Kampung dari Kanada, Keluarga Shaahid Bateson Ikut Rayakan HUT RI di Cikunir

Menurut dia, dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Jika kemudian ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa penanganan keracunan MBG Berastagi tidak hanya diarahkan pada evaluasi internal. BGN juga mempertimbangkan langkah hukum apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga: Dugaan Perundungan Siswa SMK Kebumen Berujung Polisi, Berawal dari Antrean MBG hingga Aksi Kekerasan

Biaya Perawatan Siswa Ditanggung BGN

Di tengah proses penanganan kasus, perhatian BGN juga diarahkan kepada kondisi para siswa yang mengalami gangguan kesehatan.

Sudaryono memastikan biaya perawatan dan pemulihan korban akan menjadi tanggung jawab BGN. Pemantauan terhadap kondisi pasien juga diminta dilakukan secara berkala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polisi dan Warga Lupakan Sekat di Lomba 17-an

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:21 WIB
X