KMP Kota Tasikmalaya Terkendala Regulasi, Potensi Distribusi Subsidi Dinilai Besar

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 15 September 2026 | 18:43 WIB
Ketua Forum KKMP Kota Tasikmalaya Sofyan Muhtar saat membahas Koperasi Merah Putih.   (Doc. Tangkapan Layar YouTube/Kostatv)
Ketua Forum KKMP Kota Tasikmalaya Sofyan Muhtar saat membahas Koperasi Merah Putih. (Doc. Tangkapan Layar YouTube/Kostatv)

Namun, implementasinya membutuhkan aturan turunan yang secara jelas mengatur kewenangan dan mekanisme koperasi dalam menjalankan distribusi barang subsidi.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan regulasi teknis melalui kementerian terkait. Selanjutnya, aturan tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui perangkat regulasi sesuai kewenangannya.

“Harusnya Menteri Koperasi mengeluarkan peraturan menteri koperasi yang berkaitan dengan barang subsidi langsung. Berhubungan juga dengan mungkin Menteri ESDM, Menteri Pertambangan, atau yang terkait di bidangnya,” ujarnya.

Baca Juga: Kejurdo V BKC Kota Tasikmalaya, Ratusan Karateka Berebut Tiket ke Kejurprov Jawa Barat

Forum KKMP menilai kepastian aturan akan memberikan legal standing bagi koperasi untuk menjalankan fungsi distribusi sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan.

Sofyan Muhtar berpandangan, dari sisi pengawasan sebenarnya telah tersedia struktur pemerintahan yang dapat dilibatkan.

Ia mencontohkan posisi lurah sebagai ex-officio dewan pengawas koperasi di tingkat kelurahan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan apabila KMP diberi kewenangan untuk menyalurkan barang subsidi.

“Penjaminnya sudah jelas, ada Pak Lurah, ada Pak Wali Kota. Pak Wali Kota penjaminnya Pak Gubernur, Pak Gubernur penjaminnya Pak Presiden,” kata Sofyan.

Ia menilai koordinasi berjenjang tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pelaksanaan program di lapangan.

Baca Juga: Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya di Tengah Mundurnya 4 Panitia Inti, Tetap Digelar Hari Ini

Koperasi Dinilai Tak Bisa Disamakan dengan Korporasi

Davi Zulfikar menilai penyusunan regulasi KMP juga perlu mempertimbangkan karakter koperasi yang berbeda dengan badan usaha korporasi.

Menurutnya, koperasi memiliki anggota yang sekaligus menjadi bagian dari pemilik dan penerima manfaat. Karena itu, regulasi yang mengaturnya harus memberikan ruang terhadap karakter tersebut.

“Regulasi koperasi itu harus bersifat rekognisi, dia juga harus bersifat distingsi dan proteksi. Karena playing field-nya berbeda,” tegas Davi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X