Baca Juga: KIP Kuliah 2026 Pakai DTSEN, Penerima Wajib Cek Desil hingga Syarat Ekonomi Sebelum Mendaftar
Fikri menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan Ombudsman memiliki dasar hukum sebagai bagian dari mandat lembaga negara.
"Ombudsman menjalankan sidak ini atas mandatori negara, kita punya Undang-Undang untuk menjalankan ini dan bukan kegiatan gelap," kata Fikri dikutip dalam keterangan resminya, pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Ombudsman juga disebut sempat mengalami aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas yang berusaha menghalangi proses inspeksi.
Kondisi itu menjadi bagian dari rangkaian pengawasan terhadap Lapas Cibinong, terutama setelah Ombudsman menemukan area yang diduga tidak mencerminkan standar hunian narapidana pada umumnya.
Baca Juga: YKI Ciamis Salurkan Santunan untuk 78 Pejuang Kanker, Bupati Herdiat Instruksikan Bantuan Bulanan
Fasilitas mewah yang ditemukan menjadi perhatian karena ruangan tersebut dilengkapi sejumlah perabot dan perangkat elektronik yang lazim ditemukan dalam hunian pribadi.
Televisi, lemari es, perangkat dapur serta ruang tamu terpisah menjadi bagian dari fasilitas yang terlihat dalam dokumentasi pemeriksaan.
Sementara itu, dugaan keberadaan dua jalur keluar-masuk di bagian belakang juga menambah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam pengawasan Lapas Cibinong.
Ombudsman meminta pengamanan diperketat dan akses tersebut ditutup sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan sidak.***
Artikel Terkait
SOR Mangunreja Dikebut, Rp72 Miliar Siap Digelontorkan
Diduga Tidur, Anak Punk Ditemukan Tak Bernyawa di Pasar Ciawi, Polisi Amankan Tiga Orang
Identitas Pria yang Ditemukan Tak Bernyawa di Ciawi Terungkap, Adik Ipar Kenali dari Pakaian Sehari Sebelumnya
Enam Jalan Belum Beres, Warga Kembali Menunggu
32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat, Diky Chandra Dorong Jadi Jembatan Bantuan Hukum
Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau Bikin Heboh, Daryono Ungkap Apakah Bisa Jadi Gunung Api Baru