KPK Ungkap 2 Klaster OTT BNPB, Dana Siap Pakai Bencana Diduga Diselewengkan Sejak 2022

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:35 WIB
KPK membagi perkara OTT BNPB menjadi dua klaster, yakni dugaan penyalahgunaan dana siap pakai bencana dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. (Dok. Sekretariat Kabinet)
KPK membagi perkara OTT BNPB menjadi dua klaster, yakni dugaan penyalahgunaan dana siap pakai bencana dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. (Dok. Sekretariat Kabinet)

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

Penetapan para tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. KPK melanjutkan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai bencana serta dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X