• Selasa, 20 Oktober 2026

DPRD Ciamis Bahas 5 Raperda, dari Infrastruktur Telekomunikasi hingga Perubahan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (20/10/2026), membahas empat Raperda inisiatif DPRD dan perubahan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Dok. DPRD Ciamis)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (20/10/2026), membahas empat Raperda inisiatif DPRD dan perubahan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Dok. DPRD Ciamis)

Herdiat menyebut rancangan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, pengelolaan cadangan pangan perlu didukung mekanisme yang jelas, anggaran memadai, pengawasan transparan, serta keterlibatan pelaku pangan lokal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi bencana, gangguan pasokan, dan perubahan harga bahan pangan.

Adapun Raperda tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat diarahkan untuk memperkuat upaya menjaga lingkungan yang aman dan tertib.

Fraksi-fraksi juga mendorong penerapan aturan dengan pendekatan humanis, edukatif, dan berkeadilan, disertai pembagian kewenangan serta koordinasi yang jelas antarpihak.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Garap 39 Rumah Warga di Ciamis, Program Poe Ibu Mulai Renovasi 11 Rumah Tahap Pertama

Herdiat menilai regulasi ketertiban umum diperlukan untuk merespons persoalan sosial yang menimbulkan keresahan warga di Tatar Galuh Ciamis. Aturan tersebut diharapkan dapat mendukung kedisiplinan masyarakat sekaligus menjaga kondisi lingkungan agar tetap kondusif.

Dalam rapat yang sama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pendapat Bupati mengenai empat Raperda inisiatif tersebut.

Masukan legislatif menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Agenda lainnya membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi mengenai perubahan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Wisuda STIKes Muhammadiyah Ciamis, 235 Lulusan Dikukuhkan dan 81 Ners Diambil Sumpah Profesi

Herdiat menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi yang pada prinsipnya menyetujui rancangan perubahan tersebut.

Perubahan aturan KTR diarahkan untuk mengoptimalkan penerapan kawasan tanpa rokok dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, perempuan hamil, serta kelompok rentan lainnya.

Berbagai masukan dari fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan. Pemerintah daerah juga akan memperhatikan hasil kajian, evaluasi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X