Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman mengatakan, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018, merupakan upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menyelenggarakan tanggung jawab pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
Perda Prov Jabar 13/2028 ini terang dia, mengatur jenis-jenis ketertiban umum yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, serta ancaman sanksi terhadap pelanggaran ketertiban umum tersebut.
Disebutkan, terjadinya bencana baik bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, perlu diantisipasi penanggulangannya dari segala aspek, baik aspek penanganan kebencanaan, aspek sosial, aspek ekonomi, Rachman seusai melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2021 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 14 April 2023.
Baca Juga: Bencana Nasional Pandemi Covid-19 Melatarbelakangi Perda Trantibum Linmas
Menurut Anggota Komisi 3 DPRD Prov Jabar ini, pandemi Covid-19 yang terjadi pada kurun waktu bulan Maret 2019 yang berlangsung sampai Perda nomor 13/2018 disusun, dibahas dan ditetapkan, adalah merupakan kejadian kebiasaan, bersifat global, menembus batas negara dan administrasi kewilayahan, menimbulkan dampak yang sangat luar biasa, tidak saja korban jiwa, kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, bahkan ketahanan masyarakat, telah mengakibatkan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Dia mengatakan, menyikapi bencana Covid-19 ini, perlu membiasakan masyarakat untuk menggunakan dan melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin, yang harus menjadi kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik.
"Fakta masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, sehingga dapat menekan risiko penularan Covid-19," tutur Arip Rachman.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jawa Barat Luncurkan Operasi Pasar Murah Bersubsidi
Dia menambahkan, Perda nomor 5/2021 lahir sebagai landasan hukum pemerintah untuk melakukan pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19, sebagai perluasan dari pelaksanaan Perda 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
"Melalui Perda ini, setiap orang wajib menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam penanganan bencana nasional dan/atau bencana daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah, menangani, menanggulangi, dan menghentikan bencana serta memulihkan kondisi akibat bencana," ujar Arip Rachman.***
Artikel Terkait
Ini Kata Arip Rachman Soal Anak Di Jawa Barat
Gali Potensi Peningkatan Capaian PAD, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman: Maksimalkan Potensi Aset di Jawa Barat
Arip Rachman: Kehadiran Jalan Tol Cigatas Sejatinya Membawa Berkah Bagi Rakyat Tasikmalaya
Pemekaran Daerah Otonomi Baru Terganjal Jumlah Penduduk? Ini Kata Arip Rachman
Arip Rachman Lakukan Penyebarluasan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren