Mediapriangan.com - DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna yang digelar di ruang Tumenggung Wiradikusumah pada Senin, 23 Juni 2025.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis ini, menjadi momentum penting pembahasan sepuluh rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik dari eksekutif maupun legislatif.
Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya, hadir langsung dalam rapat tersebut untuk menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Empat rancangan tersebut meliputi: perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Raperda tentang Disabilitas, Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Rancangan perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2016 bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Bupati Herdiat.
Bupati Herdiat melanjutkan, dua Raperda lainnya, yakni tentang Disabilitas dan HAM, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan lingkungan inklusif bagi seluruh warga, termasuk kelompok rentan.
“Kedua Perda ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, adil, serta menjamin terpenuhinya hak-hak dasar bagi setiap warga termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” ujar Herdiat.
Menurutnya, regulasi ini akan memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan fasilitas publik secara merata.
Adapun Raperda keempat yang disampaikan adalah terkait dengan upaya mitigasi dan penanggulangan kebakaran, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keselamatan lingkungan.