Mediapriangan.com - Seluruh pekerja di Jawa Barat, baik yang menerima upah maupun tidak, berhak atas perlindungan menyeluruh dari risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi pokok utama dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang digelar Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE., MM.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini berlangsung di GOR Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, legislator dari daerah pemilihan XV (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya) ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan sosial tenaga kerja.
“Perda ini bertujuan memastikan seluruh pekerja di wilayah Jawa Barat mendapatkan kepastian jaminan perlindungan ketenakerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Arip di hadapan warga dan tokoh masyarakat.
Perda Nomor 5 Tahun 2023, kata Arip, menjadi payung hukum penting yang mewajibkan semua perusahaan serta pekerja di sektor informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perda ini merupakan bentuk komitmen kuat dari pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor.
“Ini adalah bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sehingga wajib untuk disebarluaskan ke seluruh stakeholder,” tegasnya.
Arip juga mengungkapkan bahwa perda ini menjadi salah satu capaian terbaik di tingkat nasional karena menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Berdasarkan data BPJS tahun 2021, dari total 9.914.637 pekerja penerima upah di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.