Nur Afifah Balqis Kembali Viral, Disebut Koruptor Termuda dalam OTT KPK Saat Usianya Baru 24 Tahun
Mediapriangan.com - Nur Afifah Balqis mendadak menjadi sorotan warganet usai namanya kembali muncul di berbagai platform media sosial. Perempuan kelahiran 1997 itu disebut-sebut sebagai "koruptor termuda di Indonesia" dan ramai diperbincangkan netizen sejak awal pekan ini.
Popularitasnya di dunia maya bukan tanpa sebab. Nur Afifah Balqis sebelumnya menjadi salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2022, tepatnya tanggal 12 Januari. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kalimantan Timur dan Jakarta.
Saat itu, usia Nur Afifah Balqis baru 24 tahun. Ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, ketika namanya ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Nur Afifah diduga berperan sebagai pihak yang menyimpan dan mengatur aliran dana suap untuk Abdul Gafur.
Ketika OTT digelar, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam sebuah koper yang dibawa oleh Nur Afifah. Tak hanya itu, rekening bank atas namanya dengan saldo Rp447 juta juga turut disita sebagai barang bukti.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis, ditambah denda sebesar Rp300 juta dengan subsider kurungan 4 bulan penjara.
Baca Juga: Johnny G Plate Akan Diperiksa Soal Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Siap Datangi Lapas Sukamiskin
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Kini, Nur Afifah tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Meski disebut-sebut sebagai "koruptor termuda", data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan ada nama lain yang lebih muda, yakni Rici Sadian Putra.
Rici yang merupakan mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada usia 22 tahun dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp389 juta.