Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi bansos PKH 2020 kembali mencuri perhatian publik. Program bantuan sosial berupa beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) ternyata disalahgunakan hingga merugikan negara sekitar Rp200 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka beserta dua korporasi yang diduga kuat terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi ini.
Selain itu, empat individu juga resmi dicegah bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan.
Nama yang cukup menyita perhatian publik adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pengusaha media Hary Tanoesoedibjo.
Bambang Rudijanto turut masuk daftar pencekalan ke luar negeri karena diduga memiliki keterkaitan dalam pusaran kasus tersebut.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan dan semua pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab.
Kasus korupsi bansos PKH ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.***