Mediapriangan.com - Kebijakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan akan berlaku mulai tahun 2026.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan objek barang kena cukai.
"Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026," ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.
Namun ia menegaskan, penentuan tarif tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.
"Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," tambah Misbakhun.
Baca Juga: Viral Pasha Ungu Tak Ikut Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR, Begini Penjelasan Lengkapnya
Selain minuman berpemanis, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan lain, mulai dari penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, hingga biaya keluar untuk sumber daya alam seperti emas dan batu bara.
Penindakan terhadap penyelundupan dan barang kena cukai ilegal juga akan diperketat pada 2026.
Misbakhun menuturkan, pemerintah dan DPR sudah mencapai titik sepakat terkait langkah ini.
"Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?" katanya kepada wartawan.