Mulai 2026 Minuman Berpemanis Kena Cukai, DPR Pastikan Tarif Dibahas Demi Jaga Industri dan Konsumen

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 08:37 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026.  (Unsplash/Ravi Sharma)
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)

Baca Juga: Titiek Soeharto Soroti Gudang Bulog, Beras Lebih dari Setahun Harus Segera Dikeluarkan dari Stok Nasional

Meski begitu, politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan agar kebijakan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.

Dengan keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari kebijakan fiskal 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X