Meski begitu, politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan agar kebijakan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.
Dengan keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari kebijakan fiskal 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai di Indonesia.***
Artikel Terkait
Ketua Komisi XIII DPR Tolak Wacana Royalti Lagu di Pernikahan, Singgung Kultur Gotong Royong yang Mulai Terkikis
Honorer R4 RSUD dr Soekardjo Berpeluang Diangkat Tanpa Tes Ulang, DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Langkah Selanjutnya
Prabowo Sebut Pengangguran RI Terendah Sejak 1998, Legislator DPR Dorong Strategi Baru Cipta Lapangan Kerja
Ahmad Muzani Tegas Bantah Isu Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Sebut MPR Tak Pernah Bahas
Sempat Sebut Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Ralat, Sejak 2010 Tetap Rp200 Ribu
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Rogoh Kantong Hingga Rp28 Juta