Meski begitu, politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan agar kebijakan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.
Dengan keputusan ini, penerapan cukai MBDK resmi menjadi bagian dari kebijakan fiskal 2026, sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai di Indonesia.***