parlemen

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rampungkan Naskah Akademik Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Target Perda Selesai 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat membahas naskah akademik Ranperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) bersama tim penyusun di Ruang Serbaguna I DPRD. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kabupaten Tasikmalaya resmi mencapai tahap akhir, pada Senin, 25 Agustus 2025

Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Serbaguna I DPRD menjadi momentum penyelesaian naskah akademik Ranperda SKD tersebut. Kegiatan ini melibatkan Universitas Siliwangi (UNSIL) sebagai pihak penyusun.

Ranperda SKD digagas sebagai upaya memperkuat regulasi kesehatan di tingkat daerah. Aturan ini nantinya akan mengacu pada Standar Kesehatan Nasional (SKN) dan ditargetkan rampung menjadi Perda dalam tahun anggaran 2025.

Baca Juga: NPHD Tak Diindahkan, FORKITA Adukan Bupati Ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah serius untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Kita menyesuaikan dengan tupoksi kita salah satunya bidang legislasi dengan mendorong regulasi peraturan daerah yang lebih memperkuat pelayanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya," kata Asep.

Menurutnya, SKN yang berlaku di pusat akan diadaptasi melalui SKD dalam bentuk Perda.

“Mudah-mudahan dari Perda SKD ini dapat menaungi keputusan-keputusan yang menyangkut tentang pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Asep.

Baca Juga: Jaringan Kemandirian Nasional, Soroti Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya

Tahap berikutnya setelah FGD adalah penyusunan legal drafting yang akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Asep menegaskan, target penyelesaian seluruh proses mulai dari FGD hingga penetapan Perda harus tercapai tahun ini.

“Kita targetkan dalam tahun anggaran 2025 ini Perda SKD ini harus selesai. Jadi selesai tahun 2025 dari mulai FGD sampai ke pembuatan Ranperda menjadi Perda,” tegasnya.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Rumah Sakit Ampuan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Buka Klinik Hematologi Onkologi Medik

Ia juga menjelaskan, penyelarasan regulasi di daerah penting dilakukan karena di tingkat pusat sudah terjadi perubahan aturan, termasuk Undang-Undang Kesehatan tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28, hingga kebijakan terbaru Menteri Kesehatan tentang Puskesmas tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini