“Artinya kita harus menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang terbaru dikeluarkan dari pusat sebagai bentuk keseriusan dan inisiatif kita dalam rangka penerus regulasi tentang kesehatan,” ujar Asep menambahkan.
Anggota Komisi IV, Ujang Sukmana, menilai FGD kali ini lebih difokuskan pada revisi dan penyempurnaan naskah akademik agar selaras dengan standar kesehatan nasional.
“Pembahasannya secara umum lebih kepada sinkronisasi ke standar kesehatan nasional, jadi diharapkan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya atas usul perda inisiatif Komisi IV ini ada sedikit warna yang berbeda dalam pelaksanaan sistem kesehatan daerah,” jelasnya.
Ia berharap, hadirnya Perda SKD mampu memberikan kepastian hukum bagi daerah sekaligus menjamin pelayanan kesehatan lebih optimal.
“Jadi dengan Perda SKD ini, daerah mempunyai payung hukum yang jelas dalam mengatur regulasi dan sistem kesehatan,” tambah Ujang.***
Artikel Terkait
Sempat Sebut Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Ralat, Sejak 2010 Tetap Rp200 Ribu
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Rogoh Kantong Hingga Rp28 Juta
Titiek Soeharto Soroti Gudang Bulog, Beras Lebih dari Setahun Harus Segera Dikeluarkan dari Stok Nasional
Viral Pasha Ungu Tak Ikut Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan MPR, Begini Penjelasan Lengkapnya
Misbakhun Tegaskan Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Sebut Keputusan Ada di Menkeu, Kami Hanya Menerima
Mulai 2026 Minuman Berpemanis Kena Cukai, DPR Pastikan Tarif Dibahas Demi Jaga Industri dan Konsumen
Nafa Urbach Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan
Puan Maharani dan Sufmi Dasco Tanggapi Demo di DPR, Aspirasi Ditampung, Lembaga Siap Introspeksi
DPRD Kabupaten Ciamis Terima Audiensi APMMSC, Soroti Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Dorong Langkah Pencegahan
Bapemperda DPRD Ciamis Finalisasi Dua Raperda Strategis, Bahas Pendidikan Pancasila hingga Ketahanan Keluarga