Dalam pemeriksaan, Indra mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
“Saya khilaf. Cemburu karena istri sering main TikTok dan banyak yang godain,” ujar Indra.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***