Mediapriangan.com - Sejumlah warga di Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, mengeluhkan tidak berfungsinya kartu BPJS Kesehatan kelas 3 yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.
Warga mengaku kartu BPJS Kesehatan tersebut tidak lagi bisa digunakan saat hendak mengakses layanan kesehatan, lantaran premi bulanan belum dibayarkan.
Keluhan itu mencuat saat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE, MM, melakukan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta
Kegiatan tersebut digelar di Aula Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Sedikitnya 130 peserta hadir dalam pertemuan itu, terdiri dari kader KB, kader Posyandu, pendamping PKH, koordinator bansos tingkat desa, serta anggota karang taruna setempat.
Dalam sesi dialog, banyak warga menyampaikan keluhan bahwa kartu BPJS Kesehatan Kelas 3 mereka tidak dapat digunakan karena premi yang semestinya ditanggung pemerintah belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Arip Rachman menilai bahwa permasalahan ini bukan hal baru dan juga terjadi di sejumlah daerah lain di Jawa Barat.
Arip menyebut akar persoalannya terletak pada pendataan masyarakat penerima manfaat yang tidak akurat.
“Ini persoalan klasik. Pemerintah dari awal tidak selektif dalam mendata mana masyarakat yang betul-betul membutuhkan jaminan kesehatan dan mana yang tidak. Akibatnya, anggaran membengkak, dan ketika terjadi pengurangan anggaran, pembayaran premi BPJS masyarakat kurang mampu jadi tersendat,” jelas Arip.
Menurutnya, pemerintah semestinya tetap menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang beruntung.