Baca Juga: Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tak Terkait Terorisme, 7 Bom Ditemukan di Lokasi
Shandi memastikan, meski salinan belum diterima, kepolisian tetap berpegang pada prinsip tunduk pada putusan lembaga peradilan.
"Yang pasti bahwa kami belum menerima putusannya, tetapi polisi akan selalu menghormati keputusan pengadilan," tegasnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang oleh Hakim Suhartoyo yang menegaskan bahwa permohonan dua pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dikabulkan seluruhnya.
"Amar putusan mengadili satu, mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa polisi aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil, sehingga pemerintah pusat dan daerah harus segera menyesuaikan struktur kerja.***