Lebih jauh, tim penasihat hukum menilai terdapat unsur kesengajaan dalam penanganan perkara tersebut. Dugaan itu muncul setelah mereka mencermati proses penangkapan dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua terdakwa.
"Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal," sebut Hermansyah.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI.
"Bukan di Propam, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI," terang Hermansyah.
"Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari," tandasnya.***