KARAWANG, Mediapriangan.com - Penanganan kasus asusila di Karawang memasuki perkembangan baru setelah aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Langkah Polres Karawang tersebut dilakukan menyusul penyelidikan atas video viral yang beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Polres Karawang menyatakan video viral yang menampilkan dugaan tindak pidana kesusilaan itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah mengatakan pihaknya bergerak setelah menerima informasi terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pelanggaran kesusilaan di muka umum.
"Para terduga pelaku kami amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di media sosial," kata Fiki sebagaimana dikutip dari keterangannya dalam konferensi pers di Karawang, pada Rabu, 10 Juni 2026.
"Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus asusila di Karawang tersebut berawal dari pertemuan sejumlah pemuda yang berkumpul di sebuah rumah di kawasan Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Dari lokasi itu, salah seorang peserta pertemuan menerima informasi dari rekannya yang sedang berada di tempat hiburan malam di wilayah Karawang Barat.
Rombongan kemudian menuju lokasi tersebut dan sempat meninggalkan tempat karena kondisi yang penuh pengunjung.
Mereka kembali mendatangi lokasi sekitar pukul 01.00 WIB setelah memperoleh informasi bahwa tersedia tempat kosong.