Di sisi lain, proses penangkapan Taufik Hidayat juga menjadi perhatian publik. Sebelum tertangkap, tersangka sempat menjadi buronan setelah masuk daftar pencarian orang sejak 12 Juni 2026.
Polda Jawa Barat bahkan membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai unsur untuk menelusuri keberadaan tersangka. Penelusuran dilakukan dari berbagai aspek, termasuk aktivitas pekerjaan dan jejak digital yang dimiliki pelaku.
Baca Juga: Viral Restorasi Kereta Jadi “Co Working Space”, Penumpang KAI Keluhkan Meja Dipakai Laptopan
"Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba," kata Rudi.
"Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya," bebernya.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut menelusuri rekam jejak pekerjaan Taufik Hidayat yang diketahui pernah bekerja sebagai penagih utang.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemetaan aktivitas tersangka selama masa pelarian.
Kasus aniaya kekasih ini juga sempat memunculkan perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Melalui media sosial, ia mengajak masyarakat membantu pencarian tersangka dan menyiapkan hadiah bagi warga yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Saya juga memberikan ruang bagi warga di mana pun berada untuk berpartisipasi mencarinya," ucap Dedi.
Namun sebelum sayembara itu berjalan, polisi lebih dulu berhasil menangkap tersangka di Majalaya pada hari yang sama.
Terungkapnya kasus aniaya kekasih tersebut bermula dari laporan kakak korban berinisial ASS ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Saat itu, ASS menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengabarkan bahwa adiknya berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.