BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Polemik tambang galian C Banyuwangi kembali menjadi perhatian setelah aksi damai yang digelar Serikat Buruh Tambang Banyuwangi (Serbuwangi).
Di tengah tuntutan mengenai kepastian hukum dan regulasi, muncul kekhawatiran bahwa persoalan yang lebih mendasar justru menyangkut ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Pemerhati sektor pertambangan Banyuwangi, Gus Mohammad Ridwan, menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya berfokus pada aspek administrasi maupun legalitas.
Menurutnya, keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam harus menjadi perhatian utama agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan ekosistem.
Perizinan Dinilai Bukan Pembenaran Kerusakan Lingkungan
Menurut Gus Mohammad Ridwan, keberadaan dokumen perizinan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha tetap harus bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.
"Apabila ada aktivitas yang nyata-nyata menyebabkan kerusakan lingkungan, maka hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Persoalan seperti itu tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengurusan perizinan, tetapi harus ada tanggung jawab nyata terhadap dampak ekologi yang ditimbulkan," cetus Gus Ridwan tajam.
Ia menilai, aktivitas eksploitasi yang tidak diikuti reklamasi, perlindungan kawasan resapan air, maupun langkah pencegahan erosi berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan di wilayah Banyuwangi.
Tiga Persoalan Utama Tambang Galian C