hukum

KPK Ungkap 2 Klaster OTT BNPB, Dana Siap Pakai Bencana Diduga Diselewengkan Sejak 2022

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:35 WIB
KPK membagi perkara OTT BNPB menjadi dua klaster, yakni dugaan penyalahgunaan dana siap pakai bencana dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa. (Dok. Sekretariat Kabinet)

Baca Juga: BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal

KPK menelusuri aliran uang dalam transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pihak terkait di lingkungan BNPB kepada penyedia jasa. Proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung juga masuk dalam pendalaman penyidik.

“Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.

Ia kembali menegaskan bahwa perkara tersebut terbagi menjadi dua kelompok dengan dasar sangkaan hukum yang berbeda.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i. Kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap 12 huruf b,” sambungnya.

Untuk klaster pertama, KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan Pasal 12 huruf b yang mengatur tindak pidana suap.

Baca Juga: KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Dugaan Korupsi Dana Bencana Ditelusuri Sejak 2022

KPK menduga praktik yang berkaitan dengan perkara dana siap pakai BNPB telah berlangsung sejak 2022. Artinya, dugaan penyimpangan tersebut ditelusuri dalam rentang waktu sekitar tiga hingga empat tahun sebelum OTT dilakukan pada Oktober 2026.

Meski demikian, dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan. KPK perlu mendalami rangkaian kegiatan pengadaan yang diduga bermasalah, keterlibatan setiap pihak, serta besaran anggaran yang berkaitan dengan perkara.

Penyidikan juga mencakup penelusuran hubungan antara penggunaan dana kebencanaan, proses pengadaan, dan aliran pembayaran kepada pihak penyedia jasa.

Baca Juga: Kabut Asap Pekat Kembali Selimuti Kalimantan, Unggahan Warga Ramai Singgung Pernyataan Aktivitas Normal BNPB

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara OTT BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Mereka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta.

Tiga tersangka dari lingkungan BNPB adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB; Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB; serta Richard Erlangga, tenaga ahli BNPB.

Halaman:

Tags

Terkini