KLATEN, Mediapriangan.com - Dugaan penerimaan uang Rp2,08 miliar oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam penyelidikan tersebut, KPK menduga uang yang diterima Hamenang berasal dari setoran rutin sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD), instansi pemerintah kabupaten, serta potongan upah pungut. Nilai setoran dari empat badan usaha dan layanan daerah itu diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan dugaan penerimaan tersebut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026 malam.
“Sejak menjabat sebagai bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” ujar Achmad Taufik Husein.
Empat instansi diduga menyetor uang setiap bulan
KPK mengidentifikasi empat badan usaha dan layanan daerah yang diduga memberikan setoran rutin kepada Hamenang. Besaran uang yang disetorkan masing-masing instansi berbeda.
Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten diduga memberikan Rp30 juta setiap bulan. Sementara itu, PT Aneka Usaha (Perseroda) disebut menyetorkan uang berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Dugaan setoran juga berasal dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda) sebesar Rp30 juta per bulan. Adapun RSUD Bagus Waras Klaten diduga memberikan Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.
Jika dijumlahkan, setoran dari empat instansi tersebut mencapai Rp90 juta sampai Rp100 juta per bulan. KPK menduga aliran uang itu berlangsung secara rutin selama Hamenang menjabat sebagai Bupati Klaten.
Dugaan setoran rutin BUMD tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap sumber dan mekanisme penerimaan uang oleh kepala daerah.
KPK telusuri potongan upah pungut Rp280 juta