JAKARTA, Mediapriangan.com - Tiga perusahaan asuransi, yakni Allianz, Manulife, dan Sequis Life, tercatat menghadapi gugatan hukum berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2026. Perkara tersebut melibatkan nilai sengketa hingga miliaran rupiah dengan pokok persoalan dan pihak penggugat yang berbeda.
Salah satu perkara diajukan Krisdayanti Loi terhadap PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Gugatan asuransi itu terdaftar dengan nilai sengketa Rp1,5 miliar dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada akhir Oktober 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Krisdayanti Loi tercatat pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: KMP Batumandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang Selamat, Enam Orang Sempat Dirawat Usai Dievakuasi
Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai tergugat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Meski nilai sengketa telah tercatat, rincian petitum atau tuntutan yang diminta penggugat belum tersedia dalam data SIPP. Karena itu, belum dapat diketahui secara terperinci permintaan yang diajukan Krisdayanti Loi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Karhutla Papua Selatan Bakar Ladang Sagu di Merauke, Warga Adat Berjuang Selamatkan Warisan Leluhur
Manulife Hadapi Gugatan Senilai Rp1,53 Miliar
Selain Allianz, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia juga tercatat sebagai pihak dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa Rp1.535.911.902 atau sekitar Rp1,53 miliar.
Gugatan asuransi tersebut diajukan Suk Fen Se dan terdaftar pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Suk Fen Se didampingi kuasa hukum Euis Widyati. Adapun pihak tergugat terdiri atas Evelyn, Angelia Chen, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. PT Komunitas Sukses Bersama tercatat sebagai turut tergugat.
Berdasarkan jadwal pada SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana perkara Manulife ditetapkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02.