JAKARTA, Mediapriangan.com - Gugatan senilai Rp1,5 miliar terhadap PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara yang diajukan Krisdayanti Loi tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu tercatat dengan nomor 1278/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Pendaftaran perkara dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan klasifikasi dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, Krisdayanti Loi bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Julianus Halawa. Adapun PT Asuransi Allianz Life Indonesia tercatat sebagai pihak tergugat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Rincian Tuntutan Belum Tersedia
Meski nilai gugatan telah tercatat mencapai Rp1,5 miliar, informasi mengenai tuntutan yang diajukan Krisdayanti Loi belum dapat diketahui secara lengkap.
Data SIPP belum menampilkan petitum, yakni bagian dalam surat gugatan yang memuat permintaan atau tuntutan penggugat kepada majelis hakim.
Dengan belum tersedianya rincian tersebut, bentuk ganti rugi yang diminta serta dasar perhitungan nilai gugatan belum bisa dipastikan berdasarkan informasi perkara yang tersedia.
Data pengadilan juga mencatat perkara ini diproses melalui mekanisme peradilan reguler. Penggugat tidak menggunakan fasilitas pembebasan biaya perkara atau prodeo.
Baca Juga: KMP Batumandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang Selamat, Enam Orang Sempat Dirawat Usai Dievakuasi
Allianz Belum Memberikan Keterangan