Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengenai gugatan yang diajukan Krisdayanti Loi.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan akan diperiksa melalui tahapan persidangan di PN Jakarta Selatan.
Pengajuan gugatan asuransi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pokok sengketa dan tanggung jawab para pihak akan dinilai berdasarkan bukti serta proses pemeriksaan di pengadilan.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Tampung Aspirasi Hibah Keagamaan LASQI-NJ Mangunreja
KPK Pulihkan Aset Rp229,81 Miliar Selama 2 Tahun Prabowo-Gibran, Rp191,79 Miliar Sudah Masuk Kas Negara
Api Karhutla Gunung Lawu Meluas Dekati Candi Cetho, 300 Personel Dikerahkan dan Water Bombing Terkendala Cuaca
Hendak Beli Obat, Ibu di Ponorogo Meninggal di Atas Motor, Tinggalkan Empat Anak yang Masih Kecil
Torasera Koperasi Desa Merah Putih Diingatkan Jangan Jadi Ladang Kongkalikong, CEO Promedia Group Singgung Polemik MBG
Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Dorong Pemuda Kuasai Digital Leadership, Targetkan Peningkatan IPP 2026
Lulusan Jurnalistik Ingin Punya Media Online Sendiri? Ini 3 Alasan dan Cara Bergabung dengan Promedia Group
Karhutla Papua Selatan Bakar Ladang Sagu di Merauke, Warga Adat Berjuang Selamatkan Warisan Leluhur