Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengenai gugatan yang diajukan Krisdayanti Loi.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan akan diperiksa melalui tahapan persidangan di PN Jakarta Selatan.
Pengajuan gugatan asuransi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pokok sengketa dan tanggung jawab para pihak akan dinilai berdasarkan bukti serta proses pemeriksaan di pengadilan.***