parlemen

SAH, Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya Berubah Sesuai SOTK Baru

Kamis, 22 September 2022 | 07:04 WIB
Ketua Panitia Teknis (Pantek) Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya nomor 1 tahun 2019, Asep Dzulfikri (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib), telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD, Rabu, 21 September 2022. 

Perubahan Tatib DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mengacu kepada perubahan  jumlah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, pada tahun 2021 lalu.

Ketua Panitia Teknis (Pantek) Rancangan Peraturan DPRD, Asep Dzulfikri mengatakan, setelah selama dua minggu dilakukan pembahasan dan fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perubahan Tatib DPRD dapat terselesaikan sesuai harapan. 

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ajak Masyarakat Olah Sampah Hasilkan Cuan

"Pada Tatib ini, setidaknya ada dua poin utama perubahan. Pertama terkait mitra kerja komisi, dan kedua tentang mekanisme penyelenggaraan rapat paripurna," kata Asep.

Tetapi sambung dia, yang paling krusial dalam perubahan Tatib tersebut, adalah terkait mitra kerja komisi, sesuai SOTK baru yang lebih ramping.

Adapun untuk mitra kerja komisi pada Tatib DPRD perubahan, sebagaimana termaktub pada Pasal 49 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sekolah Sungai Pedal Gas Ciamis Bakal Lahirkan Kader Handal di Bidang Sungai

Komisi 1:

Sekretariat Daerah;

Sekretariat DPRD;

Inspektorat;

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK);

Halaman:

Tags

Terkini