Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Picu Keluhan, Banyak yang Ditempatkan Jauh dari Domisili

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 28 September 2026 | 14:48 WIB
Penempatan manajer Kopdes Merah Putih memicu keluhan. Sebagian calon manajer mengaku ditempatkan jauh dari domisili asal. (Instagram/agrinaspangan)
Penempatan manajer Kopdes Merah Putih memicu keluhan. Sebagian calon manajer mengaku ditempatkan jauh dari domisili asal. (Instagram/agrinaspangan)

“Kita butuh win-win solution, seperti saya ditempatkan di yang jarak 550 Km dari rumah, kalau emang penempatan enggak bisa diupayakan, tolong keadilan terkait tunjangan yang kita dapat,” tulis @mut****_

“Masa iya kita enggak dapat akomodasi tempat tinggal dan transport atau kendaraannya di sana sedangkan kita hanya mengandalkan gaji yang mengacu pada UMK,” lanjutnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh @mhd****2 yang menuliskan, “Udah ditempatkan di luar wilayah KTP, tapi tunjangannya sama dengan yang dapat domisili KTP. Transportasi, logistik, kos-kosan enggak pakai duit? Kalau ngelempar beda domisili, tunjangannya beda. Ini jadi enggak adil.”

Baca Juga: Wartawan Senior Metro TV Hendra Herdiana Tutup Usia, Dunia Jurnalistik Tasikmalaya Kehilangan Sosok Dedikatif

Mengapa Penempatan Jauh dari Domisili?

Dalam keterangan yang dibagikan melalui unggahan @simkopdes, disebutkan bahwa lokasi penugasan manajer tidak hanya ditentukan berdasarkan jarak, melainkan juga melalui pencocokan sejumlah aspek dengan ketersediaan titik KDKMP.

“Sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan kebutuhan antarwilayah,” tulis dalam keterangan tersebut, dikutip pada Senin, 28 September 2026.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa setiap titik hanya bisa diisi sesuai kuota, sehingga titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang.

Baca Juga: KPK Telusuri Belasan Aset Ipda Yayat, Namanya Muncul dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

Simkopdes juga menyatakan mayoritas manajer KDKMP tetap ditempatkan relatif dekat dengan domisili asal. Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer.

Sementara itu, 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer dari domisili. Kemudian, sebanyak 65,14 persen manajer juga tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen masih berada di provinsi asal dan 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X