“Kita butuh win-win solution, seperti saya ditempatkan di yang jarak 550 Km dari rumah, kalau emang penempatan enggak bisa diupayakan, tolong keadilan terkait tunjangan yang kita dapat,” tulis @mut****_
“Masa iya kita enggak dapat akomodasi tempat tinggal dan transport atau kendaraannya di sana sedangkan kita hanya mengandalkan gaji yang mengacu pada UMK,” lanjutnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh @mhd****2 yang menuliskan, “Udah ditempatkan di luar wilayah KTP, tapi tunjangannya sama dengan yang dapat domisili KTP. Transportasi, logistik, kos-kosan enggak pakai duit? Kalau ngelempar beda domisili, tunjangannya beda. Ini jadi enggak adil.”
Mengapa Penempatan Jauh dari Domisili?
Dalam keterangan yang dibagikan melalui unggahan @simkopdes, disebutkan bahwa lokasi penugasan manajer tidak hanya ditentukan berdasarkan jarak, melainkan juga melalui pencocokan sejumlah aspek dengan ketersediaan titik KDKMP.
“Sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan kebutuhan antarwilayah,” tulis dalam keterangan tersebut, dikutip pada Senin, 28 September 2026.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa setiap titik hanya bisa diisi sesuai kuota, sehingga titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang.
Baca Juga: KPK Telusuri Belasan Aset Ipda Yayat, Namanya Muncul dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
Simkopdes juga menyatakan mayoritas manajer KDKMP tetap ditempatkan relatif dekat dengan domisili asal. Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer.
Sementara itu, 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer dari domisili. Kemudian, sebanyak 65,14 persen manajer juga tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal, sedangkan 88,28 persen masih berada di provinsi asal dan 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi.***
Artikel Terkait
Dandim Samarinda Minta Maaf, Oknum TNI Diperiksa Usai Bersitegang dengan Kasatpol PP saat Penertiban Kafe
KPK Ungkap Alasan Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal, Fee Proyek Diduga Capai 10 Persen
Sopir Truk Bali Kritis dengan Luka Bakar 68 Persen, Diduga Dibakar Bos karena Masalah Setoran
Bansos September 2026: PKH Tahap III, BPNT Tahap III dan Bantuan Pangan Beras, Cek Penerima dengan NIK
Destinasi Wisata Bogor Low Budget, Puncak Mustika Manik Tawarkan Panorama Hutan dan Wahana Ekstrem
Dijuluki Bak Berlian, Curug Cibaliung Jadi Destinasi Wisata Alam di Bogor dengan Air Biru Toska