"Pemerintah hanya memberikan beban PPN kepada konsumen barang mewah. Barang-barang pokok, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik akan tetap bebas pajak," jelas Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengkaji struktur PPN yang tidak seragam. Meski belum final, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas terhadap kebutuhan masyarakat.
"Ruang lingkup barang pokok dan jasa penting tetap bebas dari PPN. Ini untuk memastikan tidak ada dampak negatif bagi masyarakat luas," tambahnya.
Kepastian bagi Barang Pokok dan Layanan Penting
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut mempertegas bahwa PPN tidak akan diberlakukan pada bahan pokok dan layanan strategis.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.
Dengan penjelasan yang disampaikan para pemangku kebijakan, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir.
Penerapan PPN 12% hanya akan menyasar barang mewah, sementara kebutuhan dasar dan layanan publik tetap bebas dari pajak.
Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil serta komitmen dalam menjalankan undang-undang secara adil dan selektif.***