nasional

Nusron Wahid Tak Hadiri Dua Panggilan KPK, Imigrasi Benarkan Perjalanan ke Singapura dan Malaysia Lewat Batam

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:20 WIB
Nusron Wahid melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia melalui Batam saat dua kali panggilan KPK belum dipenuhi, dikonfirmasi Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko. (Instagram/kementerian.atrbpn)

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia berlangsung ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Nusron melakukan perjalanan ke dua negara tersebut dengan rute melalui Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi yang diterimanya, keberangkatan itu berkaitan dengan kegiatan kedinasan.

“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Uang Rp2,08 Miliar ke Bupati Klaten Hamenang, Setoran BUMD Capai Rp100 Juta per Bulan

Hendarsam belum dapat memastikan waktu keberangkatan Nusron secara terperinci maupun status kepulangannya ke Indonesia.

“Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” imbuhnya.

Ia juga menyebut perjalanan ke Malaysia dilakukan untuk keperluan pekerjaan dan disertai sejumlah petugas.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu, ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga: OTT Bupati Klaten, Tong Biru Berisi Rp934 Juta Terungkap, KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar dan Tetapkan Tiga Tersangka

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Perjalanan tersebut menjadi perhatian karena Nusron sebelumnya tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB.

Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron disebut terkendala agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Halaman:

Tags

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB